Desa



Dengan berbagai tuntutan perubahan dan perkembangan yang dihadapi saat ini, dan ditandai dengan lahirnya Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah memberikan peluang seluas-luasnya kepada Propinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan dan khususnya pemerintahan desa. Agar meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakatnya untuk bersaing disegala bidang kehidupan. Menghadapi perkembangan dalam negeri serta persaingan global dipandang perlu menyelenggarakan pemerintahan didaerah. Dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab (otonomi) kepada daerah secara professional yang dinyatakan dengan peraturan perundang-undangan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (H.A.W Widjaja, 2005 : 1).
Menurut S.P. Siagian, (2006 : 12) Pembangunan merupakan suatu usaha atau serangkaian usaha pertumbuhan atau perubahan yang dilaksanakan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah dari pembangunan dalam rangka pembinaan bangsa. Pendapat diatas menjelaskan pembangunan merupakan suatu usaha perubahan kearah kehidupan yang layak dan lebih baik yaitu mensejahterahkan kehidupan bangsa secara adil dan merata.
Menurut Talizuduhu Ndraha, (2005 : 20) mendefenisikan pembangunan pedesaan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa sebagai usaha dan bagian pembangunan yang dilaksanakan pada unit pemerintahan terendah. Karakteristik dan budaya masyarakat Indonesia sebagian besar terdapat dipedesaan. Oleh karena itu menjadi bagian dari usaha pembangunan dan  pembinaan desa menjadi pusat perhatian pemerintah.
Pemerintahan desa merupakan pemerintahan formal dari kesatuan  masyarakat desa, sebagai badan kekuatan terendah, pemerintah desa memiliki kekuasaan atau wewenang untuk mengatur rumah tangga sendiri (otonomi desa) serta wewenang dan kekuasaan sebagai pelimpahan dari pemerintahan diatas, dimana desa tempat segala urusan dari segenap unsur kesatuan masyarakat desa. Untuk tercapainya tujuan pembangunan desa yang merupakan bagian pembangunan yang penting. Artinya, maka pelaksanaan dan pertanggungjawaban pembangunan tersebut diserahkan kepada kepala desa sebagai koordinator dan pelaksana pembangunan desa yang dipimpinnya. Kepala desa yang merupakan pemimpin tertinggi haruslah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dalam proses penyelenggaraan pembangunan.
Selanjutnya tugas dan fungsi kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa pada pasal 14 adalah:
1. Menyelenggarakan urusan pemerintah.
Urusan pemerintah yang diselenggarakan antara lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerjasama antar desa.
2. Menyelenggarakan urusan pembangunan.
Urusan pembangunan yang dimaksud antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, dan pasar desa.
3. Menyelenggarakan urusan kemasyarakatan.
Urusan kemasyarakatan yang dimaksud antara lain pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, dan adat istiadat.
Pembangunan wilayah pedesaan tidak terlepas dari peran serta dari seluruh masyarakat pedesaan, sehingga kinerja seorang kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa harus dapat menjalankan tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan pemerintah desa dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga desa, melakukan pembinaan dan pembangunan masyarakat, dan membina perekonomian desa. Namun dalam kenyataannya menunjukkan bahwa penilaian kinerja kepala desa oleh masyarakat dalam memberikan pelayanan serba lamban, lambat, dan berbelit-belit serta formalitas. Masyarakat yang dinamis telah berkembang dalam berbagai kegiatan yang semakin membutuhkan aparatur pemerintah yang profesional. Seiring dengan dinamika masyarakat dan perkembangannya, kebutuhan akan pelayanan yang semakin kompleks serta pelayanan yang semakin baik, cepat, dan tepat. Aparatur pemerintah yang berada ditengah-tengah masyarakat dinamis tersebut tidak dapat tinggal diam, tetapi harus mampu memberikan berbagai pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terjadinya pemekaran wilayah di Indonesia, khususnya di beberapa kabupaten, menyebabkan terjadinya perubahan sistem dan struktur kepemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Untuk menghadapi perubahan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul berkewajiban meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahannya di berbagai bidang, antara lain peningkatan kemampuan SDM seperti keahlian, pengetahuan dan ketrampilan dengan melalui pendidikan, pelatihan, kursus, magang, seminar/diskusi dan lain-lain.
Pemerintahan Kabupaten Bantul dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas SDM, sudah melaksanakan pelatihan penjenjangan dan pelatihan teknis Pemerintahan Desa sebagai aplikasi dari Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2001 tentang peningkatan aparatur pemerintahan dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa, yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintahan desa. Pelatihan tersebut dilakukan secara bertahap baik di 2005 tentang pemerintahan desa, yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintahan desa. Pelatihan tersebut dilakukan secara bertahap baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan. Harapan dari terlaksananya program pendidikan dan pelatihan tersebut adalah dapat meningkatkan kinerja kepala desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintah di desa.

Komentar

Postingan Populer