Desa
Dengan berbagai tuntutan
perubahan dan perkembangan yang dihadapi saat ini, dan ditandai dengan lahirnya
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah memberikan peluang
seluas-luasnya kepada Propinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan dan khususnya pemerintahan
desa. Agar meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakatnya untuk
bersaing disegala bidang kehidupan. Menghadapi perkembangan dalam negeri serta
persaingan global dipandang perlu menyelenggarakan pemerintahan didaerah.
Dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab (otonomi)
kepada daerah secara professional yang dinyatakan dengan peraturan
perundang-undangan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,
peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan
keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. (H.A.W Widjaja, 2005 : 1).
Menurut S.P. Siagian, (2006 : 12) Pembangunan merupakan
suatu usaha atau serangkaian usaha pertumbuhan atau perubahan yang dilaksanakan
secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah dari pembangunan dalam
rangka pembinaan bangsa. Pendapat diatas menjelaskan pembangunan merupakan
suatu usaha perubahan kearah kehidupan yang layak dan lebih baik yaitu
mensejahterahkan kehidupan bangsa secara adil dan merata.
Menurut Talizuduhu Ndraha, (2005 :
20) mendefenisikan pembangunan pedesaan merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat desa sebagai usaha dan bagian pembangunan yang
dilaksanakan pada unit pemerintahan terendah. Karakteristik
dan budaya masyarakat Indonesia sebagian besar terdapat dipedesaan. Oleh karena
itu menjadi bagian dari usaha pembangunan dan
pembinaan desa menjadi pusat perhatian pemerintah.
Pemerintahan
desa merupakan pemerintahan formal dari kesatuan masyarakat desa, sebagai badan kekuatan
terendah, pemerintah desa memiliki kekuasaan atau wewenang untuk mengatur rumah
tangga sendiri (otonomi desa) serta wewenang dan kekuasaan sebagai pelimpahan
dari pemerintahan diatas, dimana desa tempat segala urusan dari segenap unsur
kesatuan masyarakat desa. Untuk tercapainya tujuan pembangunan desa yang
merupakan bagian pembangunan yang penting. Artinya, maka pelaksanaan dan
pertanggungjawaban pembangunan tersebut diserahkan kepada kepala desa sebagai
koordinator dan pelaksana pembangunan desa yang dipimpinnya. Kepala desa yang
merupakan pemimpin tertinggi haruslah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan
baik dalam proses penyelenggaraan pembangunan.
Selanjutnya tugas dan fungsi kepala
desa diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa pada
pasal 14 adalah:
1. Menyelenggarakan urusan pemerintah.
Urusan pemerintah yang diselenggarakan
antara lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa
seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan,
pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerjasama antar desa.
2. Menyelenggarakan urusan pembangunan.
Urusan pembangunan yang dimaksud antara
lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum
desa seperti jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, dan pasar desa.
3. Menyelenggarakan urusan kemasyarakatan.
Urusan kemasyarakatan yang dimaksud
antara lain pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya
masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, dan adat istiadat.
Pembangunan wilayah pedesaan tidak
terlepas dari peran serta dari seluruh masyarakat pedesaan, sehingga kinerja
seorang kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa harus dapat menjalankan
tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan pemerintah desa dalam melaksanakan
sebagian urusan rumah tangga desa, melakukan pembinaan dan pembangunan
masyarakat, dan membina perekonomian desa. Namun dalam kenyataannya menunjukkan
bahwa penilaian kinerja kepala desa oleh masyarakat dalam memberikan pelayanan
serba lamban, lambat, dan berbelit-belit serta formalitas. Masyarakat yang
dinamis telah berkembang dalam berbagai kegiatan yang semakin membutuhkan
aparatur pemerintah yang profesional. Seiring dengan dinamika masyarakat dan
perkembangannya, kebutuhan akan pelayanan yang semakin kompleks serta pelayanan
yang semakin baik, cepat, dan tepat. Aparatur pemerintah yang berada
ditengah-tengah masyarakat dinamis tersebut tidak dapat tinggal diam, tetapi
harus mampu memberikan berbagai pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Terjadinya pemekaran wilayah di Indonesia, khususnya di beberapa
kabupaten, menyebabkan terjadinya perubahan sistem dan struktur kepemerintahan
baik di pusat maupun di daerah. Untuk menghadapi perubahan tersebut Pemerintah
Daerah Kabupaten Bantul berkewajiban meningkatkan kemampuan aparatur
pemerintahannya di berbagai bidang, antara lain peningkatan kemampuan SDM
seperti keahlian, pengetahuan dan ketrampilan dengan melalui pendidikan,
pelatihan, kursus, magang, seminar/diskusi dan lain-lain.
Pemerintahan Kabupaten Bantul dalam
rangka peningkatan mutu dan kualitas SDM, sudah melaksanakan pelatihan
penjenjangan dan pelatihan teknis Pemerintahan Desa sebagai aplikasi dari Peraturan
Pemerintah No. 100 Tahun 2001 tentang peningkatan aparatur pemerintahan dan
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa, yang berkaitan
dengan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintahan desa. Pelatihan tersebut
dilakukan secara bertahap baik di 2005 tentang pemerintahan desa, yang
berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintahan desa. Pelatihan
tersebut dilakukan secara bertahap baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat
kecamatan. Harapan dari terlaksananya program pendidikan dan pelatihan tersebut
adalah dapat meningkatkan kinerja kepala desa dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintah di desa.
Komentar
Posting Komentar