_sfohIVb.jpgPENDIDIKAN SEBAGAI PILAR BANGSA

    Inti dari kemerdekaan adalah bebas dari penjajahan dan kolonialisme. Tujuan dari kemerdekaan ialah memberi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat bangsa Indonesia. Selama lebih dari satu dekade, Indonesia telah mencoba memperbaiki sistem pendidikannya dengan mengalokasikan 20% dari APBN untuk bidang pendidikan. Terdapat 62 juta siswa dan 3,5 juta guru dan dosen. Sayangnya, angka fantastis itu gagal menjamin distribusi dan kualitas yang merata di seluruh nusantara. Sistem pendidikan di Indonesia bagian Barat secara umum lebih baik dari Indonesia bagian Timur, seperti Papua, Sumba dan wilayah NTT lainnya. Di Indonesia Timur, masih banyak anak-anak yang tidak memiliki akses ke sekolah yang baik. Hal ini tentu menjadi permasalahan serius bagi pemerintah bagaimana bisa masalah tersebut. Bangsa ini akan melangkah kedepan apabila pendidikan dijadikan sebagai pilar utama dalam membangun karakter anak bangsa.
            Menurut  M.J. Langeveld, Pendidikan merupakan upaya dalam membimbing manusia yang belum dewasa kearah kedewasaan. Pendidikan adalah suatu usaha dalam menolong anak untuk melakukan tugas-tugas hidupnya, agar mandiri dan bertanggung jawab secara susila. Pendidikan juga diartikan sebagai usaha untuk mencapai penentuan diri dan tanggung jawab.
      Pendidikan berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasiona (selanjutnya disingkat dengan UU SPN) merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
      Ketika menyimak teori yang telah dipaparkan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan begitu berarti bagi kehidupan pribadi seseorang dan sangat berarti bagi pembangunan suatu bangsa karena, melaui pendidikan Negara akan berkembang dan beradab sebab pendidikan merupakan akar berkembangnya suatu Negara. Pembangunan pendidikan yang merata di seluruh nusantara Indonesia merupakan salah satu harapan tertinggi rakyat negeri ini, namun apa daya kalau dalam realitasnya pendidikan tidak merata antara Indonesia bagian barat dan bagian Timur Indonesia.
      Seperti yang telah disinggung paragraph sebelumnya, bahwa pendidikan di wilayah Indonesia Timur masih dibawah harapan masyarakat Indonesia Timur, Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun ajaran 2013/2014, terdapat 117.529 siswa sekolah dasar (SD) dan 39.529 siswa sekolah menengah atas (SMA) di provinsi Papua Barat. Sementara di provinsi Papua, terdapat 336.644 siswa SD dan 94.897 siswa SMA. Sepintas, angka itu tampak menjanjikan. Sayangnya, fakta yang ada di lapangan jauh dari sekadar angka. Kondisi ekonomi, budaya dan aksesibilitas geografis menjadi batasan bagi banyak anak-anak di wilayah timur Indonesia untuk mendapatkan pendidikan dasar sekalipun. Masih banyak masyarakat yang belum peduli dengan pentingnya pendidikan untuk anak-anak. Atau, banyak yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga sulit menyekolahkan anak-anak mereka. Data BPS menyebutkan, Papua Barat dan Papua memiliki nilai paling rendah di antara seluruh provinsi di Indonesia, dalam laporan Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index (HDI) 2010-2015. Papua Barat memiliki nilai 61,73, sedangkan Papua memiliki nilai 57,25. Sementara nilai rata-rata HDI di Indonesia adalah 69,55. Permasalahan pendidikan bukan hanya terjadi di Papua namun, wilayah lain di Indonesia Timur seperti Sumba Timur juga mengalami masalah yang serupa. potret pendidikan di SumbaTimur menurut BPS pada tahun 2012, dimana persentase penduduk yang berumur diatas 10 tahun yang tidak bersekolah lagi sekitar 58.3 % dan yang tidak memiliki ijazah sekitar 46.83 %. Ditambah lagi presentase buta huruf adalah 12.14%. Angka ini masih tinggi bila dibandingkan rata-rata persentase jumlah buta huruf di NTT (9.70%). hal tersebut pastinya menjadi PR bagi masyarakat dan khususnya bagi pemerintah bagaimana mencari solusi dalam menangani permaslaahan tersebut.
      Untuk menjawab permasalahan tersebut diatas maka, sudah ada jaminan kepada warga Negara Indonesia melalui pasal 28 C UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan secara tegas bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
Dalam pasal 28 E UUD 1945 disebutkan pula bahwa hak mendapatkan pendidikan itu juga termasuk hak dalam memilih pendidikan dan pengajaran. Hak-hak di bidang pendidikan ini dijamin oleh negara melalui Konstitusi yang kemudian melahirkan UU di bidang sistem pendidikan nasional.
      Merujuk pada pasal 28 C dan 28 E UUD 1945 maka, paradigma pendidikan masih pada level hak. Karena ia adalah hak bagi warga, maka yang wajib memenuhinya adalah negara. Paradigma pendidikan sebagai hak menempatkan pendidikan boleh untuk tidak diambil/ ditempuh. Artinya, warga negara bisa saja menolak hak itu karena merasa tidak butuh. Pasal 31 ayat 2 membawa angin segar bagi rakyat nusantara, bunyi dari pasal tersebut adalah bahwa warga negara wajib mengikuti pendidikan. Namun, pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan dasar di mana negara menjadi donator atas terselenggaranya pendidikan dasar tersebut.
      Konstitusi telah menjadi akar dalam mewujudkan cita-cita bangsa ini khususnya di bidang pendidikan. Berapa pun anggaran pendidikan dasar itu, tidak ada alasan bagi warga negara untuk tidak menempuhnya, begitu pun bagi negara, tidak ada alasan untuk tidak menyediakan anggarannya. Dapat disimpulkan bahwa pendidikan di satu sisi adalah  wajib, di sisi yang lain hanya sebatas hak menurut Konstitusi Indonesia. Hak dalam arti luas, wajib sebatas pendidikan dasar.

SOLUTION

v  Upaya Meningkatkan Mutu Guru
      Masalah pendidikan didaerah terpencil telah lama kita sadari. Namun dengan dalih keterbatasan dana dan berbagai peraturan berlaku selalu dijadikan alasan untuk menunda pemecahan masalah tersebut. Sebagai ilustrasi betapa sulitnya menempatkan tenaga guru di daerah-dareh tersebut. Demikian pula sulitnya membangun sarana pendidikan standar karena kesulitan komunikasi atau langkanya alat-alat bantu proses belajar mengajar.
Begitu pula tuntutan sistem pendidikan yang standar mengenai jenjang pendidikan serta kurikulum nasional menghambat daerah terpencil untuk mengejar ketertinggalan .
Untuk mengatasi problem tersebut maka, Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pemberian tunjangan guru di daerah khusus ( Undang-undang Guru dan Dosen: pasal 18) :
1.      Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas didaerah khusus.
2.      Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.      Guru yang dingkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah. 
      Tujuan utama pendidikan di daerah, dalam jangka pendek dan jangka menengah ialah mengangkat martabat manusia yang lebih layak, sehingga dapat ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan.
Untuk itu perlu dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.      Profesionalisme Guru
      Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dana kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
2.      Melaksanan MBS
      Model MBS yang diterapkan di Indonesia adalah Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Konsep dasar MPMBS adalah adanya otonomi dan pengambilan keputusan partisipatif. Artinya MPMBS memberikan otonomi yang lebih luas kepada masing-masing sekolah secara individual dalam menjalankan program sekolahnya dan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi. Selain itu dalam menyelesaikan masalah dan dalam pengambilan keputusan harus melibatkan partisipasi setiap konstituen sekolah seperti siswa, guru, tenaga administrasi, orang tua, masyarakat lingkungan dan para tokoh masyarakat.



v  Peningkatan Kualitas Belajar Kepada Pelajar
Dalam setiap proses belajar mengajar yang dialami peserta didik selamanya lancar seperti yang diharapkan, kadang-kadang mengalami kesulitan atau hambatan dalam belajar. Kendala tersebut perlu diatasi dengan berbagai usaha sebagai berikut:
1)      Memberi Rangsangan
Minat belajar seseorang berhubungan dengan perasaan seseorang. Pendidikan harus menggunakan metode yang sesuai sehingga merangsang minat untuk belajar dan mempelajari baik dari segi bahasa maupun mimic dari wajah dengan memvariasikan setiap metode yang dipakai. Dari sini menimbulkan yang namanya cinta terhadap bidang studi, sebab pendidik mampu memberikan ransangan terhadap peserta didik untuk belajar, karena yang disajikan benar-benar mengenai atau mengarah pada diri peserta didik yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
2)      Memberikan Motivasi Belajar
Motivasi adalah sebagai pendorong peserta didik yang berguna untuk menumbuhkan dan menggerakkan bakat peserta didik secara integral dalam dunia belajar, yaitu dengan diambil dari sisitem nilai hidup peserta didik dan ditujukan kepada penjelasan tugas-tugas. Motivasi merupakan daya penggerak yang besar dalam proses belajar mengajar, motivasi yang diberikan kepada peserta didik dapat berupa:
a.    Memberikan penghargaan.
b.   Memberikan sanksi.
c.    Mengadakan kompetisi dan lomba.
       Demikian bagaimana cara meningkatkan kualitas pendidikan, semoga dengan beberapa point diatas pendidikan di Indonesia khususnya di Indonesia Timur akan lebih baik. 

http://www.kompasiana.com/marlensirait/upaya-untuk-meningkatkan-mutu-pendidikan-peningkatan-mutu-belajar_55293556f17e61cc4a8b45aa


file:///E:/FOLDER%20MASTER/tulisan%20tino/dunia%20pendidikan/BOOK_Dharmaputra%20T.P._Kondisi%20dan%20permasalahan%20pembangunan%20pendidikan_BAB%20III.pdf

Komentar

Postingan Populer