PENDIDIKAN SEBAGAI
PILAR BANGSA
Inti dari kemerdekaan adalah bebas dari penjajahan dan
kolonialisme. Tujuan dari kemerdekaan ialah memberi kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat bangsa Indonesia. Selama lebih dari satu dekade, Indonesia
telah mencoba memperbaiki sistem pendidikannya dengan mengalokasikan 20% dari
APBN untuk bidang pendidikan. Terdapat 62 juta siswa dan 3,5 juta guru dan
dosen. Sayangnya, angka fantastis itu gagal menjamin distribusi dan kualitas
yang merata di seluruh nusantara. Sistem pendidikan di Indonesia bagian Barat
secara umum lebih baik dari Indonesia bagian Timur, seperti Papua, Sumba dan
wilayah NTT lainnya. Di Indonesia Timur, masih banyak anak-anak yang tidak
memiliki akses ke sekolah yang baik. Hal ini tentu menjadi permasalahan serius
bagi pemerintah bagaimana bisa masalah tersebut. Bangsa ini akan melangkah
kedepan apabila pendidikan dijadikan sebagai pilar utama dalam membangun
karakter anak bangsa.
Menurut M.J. Langeveld, Pendidikan merupakan upaya dalam membimbing manusia
yang belum dewasa kearah kedewasaan. Pendidikan adalah suatu usaha dalam
menolong anak untuk melakukan tugas-tugas hidupnya, agar mandiri dan
bertanggung jawab secara susila. Pendidikan juga diartikan sebagai usaha untuk
mencapai penentuan diri dan tanggung jawab.
Pendidikan berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasiona
(selanjutnya disingkat dengan UU SPN) merupakan usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Ketika menyimak teori yang telah dipaparkan diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa pendidikan begitu berarti bagi kehidupan pribadi seseorang
dan sangat berarti bagi pembangunan suatu bangsa karena, melaui pendidikan
Negara akan berkembang dan beradab sebab pendidikan merupakan akar
berkembangnya suatu Negara. Pembangunan pendidikan yang merata di seluruh
nusantara Indonesia merupakan salah satu harapan tertinggi rakyat negeri ini,
namun apa daya kalau dalam realitasnya pendidikan tidak merata antara Indonesia
bagian barat dan bagian Timur Indonesia.
Seperti yang telah disinggung paragraph sebelumnya, bahwa
pendidikan di wilayah Indonesia Timur masih dibawah harapan masyarakat
Indonesia Timur, Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun ajaran
2013/2014, terdapat 117.529 siswa sekolah dasar (SD) dan 39.529 siswa sekolah
menengah atas (SMA) di provinsi Papua Barat. Sementara di provinsi Papua,
terdapat 336.644 siswa SD dan 94.897 siswa SMA. Sepintas, angka itu tampak
menjanjikan. Sayangnya, fakta yang ada di lapangan jauh dari sekadar angka. Kondisi
ekonomi, budaya dan aksesibilitas geografis menjadi batasan bagi banyak
anak-anak di wilayah timur Indonesia untuk mendapatkan pendidikan dasar
sekalipun. Masih banyak masyarakat yang belum peduli dengan pentingnya
pendidikan untuk anak-anak. Atau, banyak yang mengalami kesulitan ekonomi
sehingga sulit menyekolahkan anak-anak mereka. Data BPS menyebutkan, Papua
Barat dan Papua memiliki nilai paling rendah di antara seluruh provinsi di
Indonesia, dalam laporan Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development
Index (HDI) 2010-2015. Papua Barat memiliki nilai 61,73, sedangkan Papua
memiliki nilai 57,25. Sementara nilai rata-rata HDI di Indonesia adalah 69,55. Permasalahan
pendidikan bukan hanya terjadi di Papua namun, wilayah lain di Indonesia Timur seperti
Sumba Timur juga mengalami masalah yang serupa. potret pendidikan di SumbaTimur menurut BPS
pada tahun 2012, dimana persentase penduduk yang berumur diatas 10 tahun yang
tidak bersekolah lagi sekitar 58.3 % dan yang tidak memiliki ijazah sekitar
46.83 %. Ditambah lagi presentase buta huruf adalah 12.14%. Angka ini masih
tinggi bila dibandingkan rata-rata persentase jumlah buta huruf di NTT (9.70%).
hal tersebut pastinya menjadi PR bagi masyarakat dan khususnya bagi pemerintah bagaimana
mencari solusi dalam menangani permaslaahan tersebut.
Untuk menjawab
permasalahan tersebut diatas maka, sudah ada jaminan kepada warga Negara
Indonesia melalui pasal 28 C UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan secara tegas
bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia."
Dalam
pasal 28 E UUD 1945 disebutkan pula bahwa hak mendapatkan pendidikan itu juga
termasuk hak dalam memilih pendidikan dan pengajaran. Hak-hak di bidang
pendidikan ini dijamin oleh negara melalui Konstitusi yang kemudian melahirkan
UU di bidang sistem pendidikan nasional.
Merujuk pada pasal
28 C dan 28 E UUD 1945 maka, paradigma pendidikan masih pada level hak. Karena
ia adalah hak bagi warga, maka yang wajib memenuhinya adalah negara. Paradigma
pendidikan sebagai hak menempatkan pendidikan boleh untuk tidak diambil/
ditempuh. Artinya, warga negara bisa saja menolak hak itu karena merasa tidak
butuh. Pasal 31 ayat 2 membawa angin segar bagi rakyat nusantara, bunyi dari
pasal tersebut adalah bahwa warga negara wajib mengikuti pendidikan. Namun, pendidikan
yang dimaksud adalah pendidikan dasar di mana negara menjadi donator atas terselenggaranya
pendidikan dasar tersebut.
Konstitusi telah
menjadi akar dalam mewujudkan cita-cita bangsa ini khususnya di bidang
pendidikan. Berapa pun anggaran pendidikan dasar itu, tidak ada alasan bagi
warga negara untuk tidak menempuhnya, begitu pun bagi negara, tidak ada alasan
untuk tidak menyediakan anggarannya. Dapat disimpulkan bahwa pendidikan di satu
sisi adalah wajib, di sisi yang lain hanya sebatas hak menurut Konstitusi
Indonesia. Hak dalam arti luas, wajib sebatas pendidikan dasar.
SOLUTION
v
Upaya Meningkatkan Mutu Guru
Masalah pendidikan didaerah terpencil telah lama kita sadari.
Namun dengan dalih keterbatasan dana dan berbagai peraturan berlaku selalu
dijadikan alasan untuk menunda pemecahan masalah tersebut. Sebagai ilustrasi
betapa sulitnya menempatkan tenaga guru di daerah-dareh tersebut. Demikian pula
sulitnya membangun sarana pendidikan standar karena kesulitan komunikasi atau
langkanya alat-alat bantu proses belajar mengajar.
Begitu pula tuntutan sistem pendidikan yang standar
mengenai jenjang pendidikan serta kurikulum nasional menghambat daerah
terpencil untuk mengejar ketertinggalan .
Untuk mengatasi problem tersebut maka, Pemerintah mengeluarkan
kebijakan tentang pemberian tunjangan guru di daerah khusus ( Undang-undang
Guru dan Dosen: pasal 18) :
1. Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana
pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas didaerah khusus.
2. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1 )
diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3. Guru yang dingkat oleh pemerintah atau pemerintah
daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Tujuan
utama pendidikan di daerah, dalam jangka pendek dan jangka menengah ialah
mengangkat martabat manusia yang lebih layak, sehingga dapat ikut serta secara
aktif dalam proses pembangunan.
Untuk itu perlu dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
1.
Profesionalisme Guru
Sebagi
tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar
sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan
oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan
profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan,
dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dana kerangka pembinaan profesi dan
karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
2.
Melaksanan MBS
Model
MBS yang diterapkan di Indonesia adalah Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis
Sekolah (MPMBS). Konsep dasar MPMBS adalah adanya otonomi dan pengambilan
keputusan partisipatif. Artinya MPMBS memberikan otonomi yang lebih luas kepada
masing-masing sekolah secara individual dalam menjalankan program sekolahnya
dan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi. Selain itu dalam
menyelesaikan masalah dan dalam pengambilan keputusan harus melibatkan
partisipasi setiap konstituen sekolah seperti siswa, guru, tenaga administrasi,
orang tua, masyarakat lingkungan dan para tokoh masyarakat.
v
Peningkatan Kualitas Belajar Kepada Pelajar
Dalam setiap proses belajar mengajar yang
dialami peserta didik selamanya lancar seperti yang diharapkan, kadang-kadang
mengalami kesulitan atau hambatan dalam belajar. Kendala tersebut perlu diatasi
dengan berbagai usaha sebagai berikut:
1) Memberi
Rangsangan
Minat
belajar seseorang berhubungan dengan perasaan seseorang. Pendidikan harus
menggunakan metode yang sesuai sehingga merangsang minat untuk belajar dan
mempelajari baik dari segi bahasa maupun mimic dari wajah dengan memvariasikan
setiap metode yang dipakai. Dari sini menimbulkan yang namanya cinta terhadap
bidang studi, sebab pendidik mampu memberikan ransangan terhadap peserta didik
untuk belajar, karena yang disajikan benar-benar mengenai atau mengarah pada
diri peserta didik yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Memberikan
Motivasi Belajar
Motivasi
adalah sebagai pendorong peserta didik yang berguna untuk menumbuhkan dan
menggerakkan bakat peserta didik secara integral dalam dunia belajar, yaitu
dengan diambil dari sisitem nilai hidup peserta didik dan ditujukan kepada
penjelasan tugas-tugas. Motivasi merupakan daya penggerak yang besar dalam
proses belajar mengajar, motivasi yang diberikan kepada peserta didik dapat
berupa:
a.
Memberikan penghargaan.
b.
Memberikan sanksi.
c.
Mengadakan kompetisi dan
lomba.
Demikian bagaimana cara meningkatkan
kualitas pendidikan, semoga dengan beberapa point diatas pendidikan di
Indonesia khususnya di Indonesia Timur akan lebih baik.
http://www.kompasiana.com/marlensirait/upaya-untuk-meningkatkan-mutu-pendidikan-peningkatan-mutu-belajar_55293556f17e61cc4a8b45aa
file:///E:/FOLDER%20MASTER/tulisan%20tino/dunia%20pendidikan/BOOK_Dharmaputra%20T.P._Kondisi%20dan%20permasalahan%20pembangunan%20pendidikan_BAB%20III.pdf
Komentar
Posting Komentar